Tidak Terbukti Bersalah, Hakim Bebaskan Mantan Anggota DPRD Badung Terdakwa Kasus Dugaan Pemalsuan

1000048525
Terdakwa I Made Dharma usai jalani sidang di PN Denpasar.Foro/eli

Loading

DENPASAR-Fajarbali.com|Mantan anggota DPRD Badung, I Made Dharma yang sebelumnya dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena dinyatakan terbukti melakukan tindakan pidana dengan sengaja menggunakan surat palsu yang seolah olah asli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 ayat (2) KUHP, akhirnya dibebaskan oleh majelis hakim.

Dalam sidang, Selasa (1/7) kemarin majelis hakim pimpinan Ida Bagus Bamadewa Patiputra setelah mempertimbangkan beberapa hal, dalam amar putusannya menyatakan terdakwa I Made Dharma tidak terbuktii bersalah sebagaimana dimaksud dalam surat dakwaan ataupun tuntutan jaksa.

"Menyatakan terdakwa I Made Dharma tidak terbukti secara dah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana pemalsuan ataupun menggunakan surat palsu. Oleh karena membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum, " demikan amar putusan hakim.

Hakim dalam amar putusannya juga memerintahkan agar terdakwa segara dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan. Serta memerintah agar memulihkan hak - hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.

Juru Bicara (Jubir) Pengadilan Negeri Denpasar, Gede Putra Astawa saat dikonfirmasi terkait putusan bebas membenarkannya. "Iya benar, terdakwa I Made Dharma dinyatakan tidak terbukti bersalah dan divonis bebas, " ujar pria yang juga salah satu hakim di Pengadilan Negeri Denpasar itu.

Sementara itu salah satu pertimbangan hakim yang membuat terdakwa layak mendapatkan vonis bebas adalah terkait tanda tangan dari Lurah Jimbaran, Wayan Kardiyasa,yang ada surat keterangan 470/101/Pem/2022 dinyatakan dipalsukan dengan alasan Kardiyasa tidak pernah menandatangani surat tersbeut.

Jika memang demikian, hakim berpendapat bahwa tanda tangan yang katanya dipalsukan itu harus ada pembanding dengan melakukan pengujian ilmu pengetahuan secara obyektif melalui Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik.

Tapi dalam fakta persidangan, bukti pemeriksaan laboratorium Kriminalistik terhadap tandatangan pada surat keterangan 470/101/Pem/2022 tidak ada. Jaksa Penuntut Umum beralasan tidak dibuatkannya uji forensic terhadap tandatangan tersebut karena surat keterangan 470/101/Pem/2022 adalah fotokopi tidak ada aslinya.

BACA JUGA:  Ajukan Eksepsi, Terdakwa Kasus Dugaan Pemalsuan Silsilah Sebut Dakwaan Jaksa Error in Persona

Sehingga Jaksa menyatakan cukup dibuktikan oleh keterangan saksi. Tapi yang menjadi pertanyaan apakah karena itu adalah produk fotokopi yang disangkal oleh pejabat pemilik tandatangan maka dokumen tersebut menjadi palsu?

Menimbang, bahwa oleh karena dipersidangan Jaksa tidak bisa menunjukkan ada hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik terkait tandatangan dalam surat keterangan 470/101/Pem/2022 a quo, dan juga dari sekian banyak saksi dan alat bukti sah yang diajukan Penuntut Umum.

Tidak ada saksi satu pun yang mengetahui sendiri, mengalami sendiri, mendengar sendiri dan melihat sendiri perbuatan terdakwa sebagaimana didakwakan Penuntut Umum kepadanya, maka Majelis Hakim tidak cukup mendapat keyakinan bahwa surat keterangan tersebut adalah palsu.

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, maka Majelis bersandar pada prinsip in dubio pro reo dengan demikian dapatlah disimpulkan bahwa dokumen di jadikan obyek pemeriksaan dalam perkara a quo tidak tampak adanya kepalsuan.

Oleh karenanya majelis tidak sependapat dengan Penuntut Umum dan menyatakan tidaklah terpenuhi terdakwa melakukan perbuatan sebagaimana dalam unsur kedua ini sehinga terdakwa pun dibebaskan atau divonis bebas.

Diberitakan sebelum, terdakwa I Made Dharma awalnya diduga membuat surat palsu dan menggunakan surat palsu. Dan akibat perbuatannya itu, saksi korban saksi I Made Tarip dan keluarganya mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp718.750.000.000.W-007

Scroll to Top