Tersangka Korupsi Penyalahgunaan SPAM Penjualan Air di Kuta Selatan Ditahan

1000032827
Tersangka IWM (rompi merah) usai ditetapkan tersangka oleh penyidik pidana khusus Kejari Badung. Foto/ist

Tersangka IWM (rompi merah) usai ditetapkan tersangka oleh penyidik pidana khusus Kejari Badung. Foto/ist

DENPASAR-Fajarbali.com|Kejaksaan Negeri Badung akhrinya menetapkan IWM sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Penyalahgunaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Badung, Senin (7/10/2024) . Tidak hanya itu, usai ditetapkan sebagai tersangka, IWM juga langsung dijebloskan ke Lapas Kerobokan.

Kasi Intel Kejari Badung Gde Ancana,S.H.,M.H., saat dikonfirmasi terkait penetapan IWN sebagai tersangka dan langsung ditahan di Lapas Kerobokan membenarkannya."Benar, setelah IWM ditetapkan sebagai tersangka dihari yang sama juga langsung ditahan untuk 20 hari kedepan, " ujar Gde Ancana.

Dikatakan pula, tersangka IWM diduga melakukan tindak pidana korupsi Dalam Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta mangutama secara melawan hukum di Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan Kabupaten Badung

"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Jo Pasal 18 ayat (1) UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, " ungkap Kasi Intel.

Dijelaskannya, kasus yang menyeret IWM ini terungkapkan berawal dari adanya keluhan masyarakat yang mengeluh kesulitan dan kelangkaan penyediaan air bersih serta tidak dapat memanfaatkan penyediaan air bersih untuk kebutuhan sehari-hari oleh pelanggan PDAM Tirtamangutama.

"Atas hal itu tim melakukan penyelidikan dan mendapatkan salah satu penyebab kesulitan dan kelangkaan penyediaan air bersih tersebut adanya Penyelenggaraan SPAM pada PDAM Tirta Mangutama secara melawan hukum yang diduga dilakukan oleh tersangka,"ujar Ancana.

Hasil penyelidik mengungkap bahwa tersangka melakukan pemasangan sambungan air secara illegal pada SPAM di PDAM Tirta Mangutama yang dimanfaatkan untuk dijual ke masyarakat dan merugikan keuangan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mangutama.

BACA JUGA:  Hindari Sepeda Motor, Truk Terguling dan Terbalik

Modusnya, tersangka IWM awalnya membuat permohonan sebagai pelanggan PDAM Tirta Mangutama pada tahun 2017 untuk pemasangan sambungan baru pelayanan air bukan pada lokasi tanah/persil tempat tinggal yang sebelumnya telah terpasang ID pelanggan No. Air: 070210017008.

Tapi dipasang pada tanah/persil lain berupa tanah kosong yang bukan kepemilikan IWM yang rencananya akan dipergunakan untuk kegiatan usaha penjualan air bersih di sekitar wilayah Desa Pecatu dan Desa Ungasan.

Hal ini disampaikan dan meminta bantuan petugas catat meter Unit Kuta dengan menggunakan Sketsa Denah lokasi tanah/persil tempat tinggal yang sebelumnya telah terpasang ID pelanggan No. Air: 070210017008 bukan lokasi rencana pemasangan sambungan baru pada tanah/persil lain berupa tanah kosong yang bukan kepemilikan IWM.

Setelah itu PDM Tirta Mangutama Unit Kuta menerbitkan ID pelanggan an. IWM No. Air: 070210033826 gol. D2/R2 alamat JI Bambang Benot pada tahun 2017, dengan kualifikasi jenis pelanggan Rumah Tangga A2 tapi faktanya tidak sesuai dengan penggunaan/peruntukan kegiatan usaha penjualan air yang dilakukan oleh IWM.

Seharusnya apa yang dimohonkan oleh tersangka termasuk jenis pelanggan Niaga Kecil gol. E1 dan selanjutnya IWM melakukan sambungan illegal sejak tahun 2018 menggunakan sadapan sebelum water meter melalui Pipa 1/2 inchi dialirkan ke bak penampung miliknya yang dibangun sendiri dengan ukuran panjang 5 meter, lebar 3 meter, tinggi / kedalaman 4 meter.

"Ini dilakukan tersangka tanpa ada katup kontrol air, sehingga air mengalir ke bak penampungan tersebut secara terus menerus selama 24 jam yang mengakibatkan aliran distribusi penyediaan air minum kepada pelanggan/masyakarat sepanjang jalur pipa distribusi tersebut menjadi terganggu dan kesulitan air bersih, " terang Ancana.

Celakanya lagi, tersangka memanfaatkan air itu selain untuk dikomsumsi sendiri tapi juga dijual ke keluarga dan masyarakat sekitar melalui truk tangki yang diambil dari bak penampung miliknya dengan dipompa ke mobil tangki yang dimilikinya sebanyak 3 unit dan dikirim/didtribusikan kepada pembeli pada sejumlah lokasi di Desa Pecatu, Kecamatan Bali Selatan, Kabupaten Badung.

BACA JUGA:  Polda Bali Obok-obok Arena Tajen di Buleleng, Bapak dan Anak Tersangka

Atas hal tersebut sehingga tidak terdapat pembayaran atas penggunaan sambungan illegal yang dilakukan oleh tersangka IWM pada Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mangutama yang dimanfaatkan untuk dijual ke masyarakat.

"Ini menimbulkan kerugian keuangan PDAM Tirta Mangutama yang termasuk sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Badung sebagai salah satu penerimaan daerah dan merupakan kualifikasi keuangan Negara, " jelasnya.

Bahwa berdasarkan laporan akuntan publik penghitungan akibat perbuatan tersangka mengakibatkan PDAM Tirta Mangutama mengalami kerugian 967.261.931.

"Saat ini penyidik masih mengembangkan perkara ini dan tidak menutup kemungkinan ada pihak lain selain tersangka yang ikut serta/turut bertanggungjawab dalam perkara ini, " tutup Gde Ancana. W-007

Scroll to Top