DENPASAR -fajarbali.com |Fakta terbaru dibalik kasus aksi begal dengan modus percobaan perampasan mobil milik Dokter muda, Jihan Rizky Ramadhani (25) terkuak. Tersangka Iqbal AF (37) asal Bondowoso, Jawa Timur, mengaku tidak berniat membawa kabur mobil sedan milik korban, tapi hanya mengincar HP serta uang yang di dalam mobil sedan tersebut. Hal itu dilakukannya karena terlilit utang Rp200 juta dari vendor saat dirinya bekerja sebagai kontraktor interior.
Menurut Kapolsek Denpasar Selatan AKP Agus Adi Apriyoga, tersangka memang sejak beberapa hari lalu telah berniat akan melakukan kejahatan. Sebab, tersangka sudah tidak lagi bekerja sebagai kontraktor interior.
Bahkan, tersangka terlilit utang yang nilainya mencapai hampir Rp200 juta, dan harus dibayarkan ke vendor. Yang menarik, dalam aksinya kali ini tersangka tidak memiliki target khusus. Tersangka hanya mencari sasaran yang pas untuk calon korbannya.
"Dia secara mobile mencari kesempatan. Ketika menemukan situasi yang dianggap memungkinkan, pelaku langsung beraksi,” beber AKP Agus, pada Kamis 4 Juni 2026.
Dijelaskanya, tersangka awalnya berkeliling mencari korban secara acak. Nah, setiba di kawasan Panjer, Denpasar Selatan, pada Minggu 31 Mei 2026, tersangka melihat seorang perempuan sendirian baru selesai berbelanja dan masuk ke dalam mobilnya.
Kapolsek kembali menerangkan, awalnya tersangka hanya berniat mengambil barang-barang berharga di dalam kendaraan. Seperti dompet, telepon genggam dan uang tunai.
Namun situasi akhir di lokasi membuat rencana tersebut berubah. Tersangka melihat korban seorang diri di dalam mobil dan berniat untuk menguasai seluruh kendaraan. Dari situlah muncul niat untuk merampas mobil korban.
"Dalam melancarkan aksinya, tersangka menggunakan alat setrum yang dibeli secara online. Alat tersebut dipersiapkan sekitar sepekan sebelum kejadian," imbuhnya.
Setelah korban berada di dalam mobil, tersangka lalu mendekat dan memegang bahu korban. Ia jemudian menyetrum korban sebanyak dua hingga tiga kali agar korban kehilangan kesadaran atau memaksanya keluar dari kendaraan.
Namun rencana itu gagal. Korban tidak sampai pingsan meski sempat terkena sengatan listrik berulang kali. Polisi menduga pakaian yang dikenakan korban ikut mengurangi efek setrum.
"Saat kejadian, korban masih mengenakan jas dokter," bebernya.
Dalam kondisi panik, korban keluar dari mobil dan berteriak meminta pertolongan. Teriakan itu mengundang perhatian warga sekitar yang kemudian berdatangan ke lokasi. Bahkan tersangka sempat berpindah ke kursi pengemudi dan berusaha menguasai kendaraan. Namun aksinya tidak berlanjut setelah warga mengepung dan mengamankannya sebelum polisi tiba di lokasi.
Atas perbuatannya, Iqbal AF kini dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. R-005










