https://www.traditionrolex.com/27 Terlibat Narkoba, Dua Anggota Polres Badung di PTDH - FAJAR BALI
 

Terlibat Narkoba, Dua Anggota Polres Badung di PTDH

(Last Updated On: 17/01/2022)

 

DENPASAR -fajarbali.com |Setelah menjalani vonis di Pengadilan Negeri Denpasar, dua anggota Polres Badung dikenakan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Kedua anggota Polisi yang melakukan pelanggaran hukum itu terlibat jaringan peredaran narkoba. 

 

Upacara PTDH yang dipimpin Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Depretes berlangsung di halaman mako Polres Badung, pada Senin 17 Januari 2022. 

 

Dalam pelaksanaan upacara PTDH tidak menghadirkan kedua anggota Polisi tersebut. Pasalnya, keduanya sudah menjalani vonis dan dijebloskan ke Lapas Kerobokan. Meski demikian, secara simbolis, poto keduanya dibawa ke lokasi upacara. 

 

Kapolres Dedy menjelaskan, upacara PTDH ini ditujukan kepada 2 anggota Polri yang melakukan pelanggaran hukum. Yakni Aiptu I Gusti Ngurah Menara yang bertugas di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Mengwi dan Briptu Gde Made Ardana, anggota Samapta Polres Badung. 

 

“Pekerjaan yang paling mulia adalah pekerjaan yang tidak melanggar hukum,” tegas perwira melati dua dipundak ini dihadapan anggota Polres Badung yang mengikuti upacara PTDH. 

 

Diterangkanya, menjadi anggota Polri bukan saja untuk melaksanakan tugas pokok, namun di dalamnya ada panggilan jiwa dalam suatu pengabdian. 

 

“Di satu sisi kita melaksanakan tugas dalam memberikan pelayanan dan pengayoman serta perlindungan terhadap masyarakat. Namun di dalam tugas tersebut di atas kita telah mengikis keserakahan dengan pengabdian,” ujarnya. 

 

Dengan mematuhi hukum yang ada, baik hukum alam dengan cara menghormati nilai-nilai moral dan budaya yang ada di masyarakat maupun hukum negara yang mengatur kehidupan secara nyata.

 

“Dua anggota di atas tidak mampu melaksanakan tugas dengan baik, bahkan justru mencederai institusi Polri yang sangat dihormati ini dengan kasus narkotika,” tegasnya.

 

Diterangkan AKBP Dedy, kedua anggota Polisi itu masing-masing sudah divonis penjara. Untuk Aiptu I Gusti Menara sudah dikenai 11 tahun penjara. Sedangkan Briptu Gde Made Ardana divonis selama 8 tahun penjara. 

 

“Selain mereka dikenakan hukuman 11 tahun (Aiptu I gusti Ngurah Menara, red) dan 8 tahun (Gde Made Ardana) oleh negara, hari ini kita PTDH,” tegasnya. 

 

Seperti diketahui, berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, PTDH adalah pengakhiran masa dinas kepolisian oleh pejabat yang berwenang terhadap seorang anggota Polri karena telah terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP), disiplin, dan/atau tindak pidana. (Hen)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Pariwisata Bali Tua dan Rapuh?Jangan Baper!

Sen Jan 17 , 2022
Dibaca: 11 (Last Updated On: 17/01/2022)DENPASAR – fajarbali com I Belum lama ini, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyebut pariwisata Bali sudah tua dan rapuh. Tak pelak, kalimat yang dilontarkan mantan Bos Inter Milan FC itu memicu beragam reaksi. Banyak pihak yang merasa tersinggung dan tidak terima. […]

Berita Lainnya