Dia mengatakan, kalau mau memberantas mafia tanah, itu hanya persoalan goodwill atau keseriusan dari aparat penegak hukum yang memang selama ini dianggap masih melakukan penegakkan hukum setengah-setengah.
"Bagi saya penegakkan hukum terkait kasus tanah yang diduga melibatkan mafia tanah masih setengah-setengah. Ini karena ada oknum yang sudah jelas-jelas terlibat tapi tidak bisa ditindak," ungkap Somya.
Contoh yang terakhir, kata Somya adalah penangan kasus yang melibatkan mantan Kepala Badan Petanahan Nasional (BPN) Denpasar dan Badung, Tri Nugraha.
Menurut Somya, kasus ini belum tuntas karena masih banyak harta dari Tri Nugraha yang diduga hasil dari tindak kejahatan belum "terjamah" oleh penegak hukum.
Sementara terkait pernyataan Arteria Dahlan yang mengatakan, bahwa di Bali ada pemilik tanah yang membangun rumah dan masuk penjara, serta menyebut nama salah salah satu Kepala Kejaksaan (Kajari) di Bali, menurut Somya itu seharusnya itu ditindaklanjuti.
Menurutnya, ungkapan yang disampaikan oleh seorang anggota Dewan Perwakilan Raktat (DPR) itu adalah ungkapan dari rakyat yang diwakilinya. Sehingga hal ini tidak boleh dianggap angin lalu atau ungkapan dari manusia biasa yang sangat mudah diabaikan.
"Jadi harus ditindaklanjuti supaya diketahui apa yang sebenaranya terjadi. Apalagi Arteria Dahlan dalam video itu kan sampai menyebut nama," tegasnya.
Memang dalam suatu persoalan, tidak penting soal penyebutan nama, tidak menyebut nama pun wajib untuk ditelusuri.










