Sayangnya pihaknya belum bisa memastikan apakah ada unsur pelanggaran dalam hal tersebut, karena pihaknya masih harus mengkaji dan masih ada proses yang harus dilalui. “Kasus ini perlu diperdalam, meskipun tidak ada laporan resmi, Bawaslu tetap menindaklanjuti, jadi ada proses sampai kita bisa memastikan apakah itu melanggar atau tidak,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa Desa Pekraman Pagi di Desa Senganan, Kecamatan Penebel, Tabanan, menolak rencana kedatangan Sandiaga Uno melalui sebuah surat pernyataan bernomor 10/DPP/II/2019 tanggal 18 Februari 2019. Dalam surat tersebut tertulis pernyataan ‘Warga masyarakat Desa Pekraman Pagi sudah sepakat menolak kunjungan atau kedatangan Sandiaga Uno dalam kapasitas apapun karena kami warga masyarakat Desa Pekraman Pagi tidak menginginkan situasi yang tidak kondusif, karena kami sudah sepakat untuk mendukung kandidat Caleg maupun Capres dari PDIP demi kelancaran pembangunan di Desa Pekraman Pagi (Pembangunan Balai Serbaguna).’
Surat tersebut mengatasnamakan krama Desa Pekraman Pagi yang ditandatangani oleh Kelian Adat Banjar Pagi I Nyoman Subagan, dan mengetahui Bendesa Adat Desa Pekraman Pagi I Wayan Yastera dan Kelian Dinas Banjar Pagi I Wayan Kawijaya dan ditembuskan ke Perbekel Senganan, dan Kapolsek Penebel.
Sementara itu, ditemui usai memberikan klarifikasi, Bendesa Adat Desa Pekraman Pagi, I Wayan Yastera mengatakan bahwa terjadi kekeliruan dalam hal tersebut. Dimana menurutnya bahasa penolakan dalam surat maksud dan tujuannya bukan untuk menghalangi peserta pemilu datang ke Banjar Pagi namun kedatangan Cawapres Nomor Urut 02 Sandiaga Uno memang mendadak sehingga belum ada suatu kesiapan dari Desa Pekraman Pagi.










