Terkait Loker, Disperinaker Panggil The Rich Prada Bali

Seperti belum memiliki peraturan perusahaan yang disahkan pada Dinas Perinaker sebagai payung hukum perlindungan bagi tenaga kerja di perusahaan.

“Sebagai bentuk pembinaan kami memberikan peringatan tertulis kepada perusahaan The Rich Prada Bali, dan berhadap agar pihak perusahaan tidak mengulangi kesalahannya lagi serta dalam melaksanakan kegiatan usahanya agar selalu tunduk kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku, ” jelasnya.

Menanggapi masukan dari Dinas, I Gede Utaya selaku Kepala HRD The Rich Prada Bali mengakui bahwa telah terjadi kesalahan yang dilakukan oleh perusahaanya yang disebabkan oleh adanya human error. “Untuk itu kami pihak perusahaan meminta maaf atas apa yang telah terjadi kepada seluruh umat Hindu dan akan melaksanakan apa yang menjadi masukan dan arahan dari pihak dinas,” pungkasnya. (put)

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top