Terkait Kebijakan Pemerintah Pusat Stop Pungutan Pajak Hotel dan Restoran Wabup Suiasa Harapkan Badung Dapat Hak Proporsional

(Last Updated On: 29/02/2020)

MANGIPURA – fajarbali.com | Berkaitan dengan kebijakan pemerintah pusat menyetop pungutan Pajak Hotel dan Restoran (PHR) selama enam bulan, Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa  menyatakan Pemkab Badung tidak pada posisi mendukung maupun menolak, namun dia berharap pemerintah pusat mengkaji ulang kebijakan tersebut. Sehingga Badung mendapatkan ‘hak’ yang proporsional. Harapan tersebut disampaikan wabup Suiasa di Mangupura, Jumat (28/3/2020).

 

Lebih lanjut dikatakan, mengantisipasi merebaknya virus corona yang berdampak pada kunjungan wisatawan ke Bali dan Badung khususnya, Pemkab Badung tidak tinggal diam dan terus berusaha mengambil langkah-langkah salah satunya

menyelenggarakan FGD dengan Nawa Cita Pariwisata Indonesia beberapa waktu lalu, sebagai wujud sinergitas komunikasi antara seluruh elemen pelaku industri pariwisata untuk merespon situasi terkini tentang  penurunan kunjungan wisatawan khususnya wisatawan dari China.

“Pemerintah dengan seluruh Stakeholder pariwisata harus bersinergi untuk mencari titik temu solusi yang praktis, produktif, strategis serta efektif, agar dampak negatif pariwisata saat ini tidak boleh terlalu lama kita alami, terkait dengan keputusan pemerintah” ungkapnya.

Sementara itu Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Badung Made Badra mengatakan menindaklanjuti hasil rekomendasi dari Forum Group Discussion Nawa Cita Pariwisata Indonesia yang melibatkan Pakar senior Pariwisata Bali, Managing Director ITDC Bali, IHGMA Chapter Bali, unsur maskapai penerbangan, cendekiawan kampus, dan praktisi Pariwista Bali dengan Pemerintah Kabupaten Badung, di Hotel Natya Kuta. (11/2/2020) beberapa waktu yang lalu, Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Pariwisata akan melaksanakan

agenda penting dan langkah-langkah strategis, yang akan dilaksanakan untuk menunjang kelangsungan industri Pariwisata Bali khususnya Badung. Mengingat sebagian besar devisa negara yang berasal dari industri pariwisata dikontribusikan oleh kabupaten Badung.

 

Untuk itu menurut Badra, dalam jangka waktu 6 (enam) bulan ke depan (Maret-

Agustus), Dinas Pariwisata Daerah kabupaten Badung merilis sejumlah usulan agenda maupun kegiatan guna menunjang gairah dan geliat sektor pariwisata sehingga wisatawan tertarik berkunjung ke Bali, diantaranya:

1. Program BALI SAFE :

a. Pusat informasi yang diperbaharui setiap saat dan bisa diakses secara terbuka.

b. Hospitality health attentions di pintu masuk Bali, airport dan pelabuhan.

2. Program BALI GREAT DEAL:

a. Bundling Package Airline, Hotel & Restaurant.

b. Retail & Shopping Center “BIG SALE” Program.

c. Destinasi Wisata dan atraksi spesial program.

 

3. Program Bali Experiences

a. Fam Trip bagi whole seller dan travel agent market Australia, Selandia Baru, dan India.

b. Harga khusus pesawat untuk “Tourism Industrial”.

 

4. Program Sports Tourism

a. International Football Competitions & Coaching Clinic.

b. International Cricket Competitions.

c. International Softball Competitions.

d. International Run.

 

5. Program MICE & INSENTIVE

a. International Meeting Marketing.

b. National Government Meeting.

c. National BUMN Meeting.

d. National Corporate Company meeting.

e. International Yoga, Spiritual, and Healing program.

 

6. Program Music

a. Music on the beach.

b. Nusa Dua Jazz Week.

c. GWK Top Artist with great groupies.

d. DJ’s Competitions.

 

7. Program Fashion weeks

a. Kolaborasi antara National & International Designer.

b. Top Fashion designer fashion product “Big Sale”.

 

8. Program marketing bersama international dan national influencers.

 

9. Special Education Program tour.

 

“Itulah sejumlah usulan yang kami terbitkan sebagai hasil perumusan dari kegiatan FGD, yang akan kita teruskan dan komunikasikan dengan pemerintah provinsi dan pusat sebagai langkah antisipasi konkret kita di Pemkab Badung guna mendukung geliat industri pariwisata di saat terjadi penurunan kunjungan wisatawan ke Bali karena dampak merebaknya virus Corona (Covid-19)” ujar Kadisparda Badung Made Badra seraya mengatakan dalam mewujudkan program-program tersebut, pihaknya akan melakukan kerjasama dengan menggandeng stake holder, share holder, organisasi dan asosiasi pariwisata di Kabupaten Badung, masyarakat pariwisata, unsur maskapai penerbangan, pihak sponsor,

berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Bali, Pemerintah Pusat, kementrian pariwisata dan

kementrian terkait, Bank Indonesia, serta OJK. Serta dengan mengajukan proposal maupun anggaran melalui dana hibah Progam Recovery Bali yang dirancang melalui dana APBN

 

Terkait kebijakan pemerintah pusat menyetop pungutan Pajak Hotel dan Restoran (PHR) selama enam bulan Made Badra mengatakan pihaknya akan berkomunikasi dengan pelaku industri pariwisata. Untuk menyampaikan dampak dari kebijakan tersebut terhadap pelayanan masyarakat badung jika benar-benar diterapkan.(rilis).

 

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Wabup Suiasa Harapkan Badung Dapat Hak Proporsional

Ming Mar 1 , 2020
Dibaca: 11 (Last Updated On: 29/02/2020)MANGUPURA – fajarbali.com | Berkaitan dengan kebijakan pemerintah pusat menyetop pungutan Pajak Hotel dan Restoran (PHR) selama enam bulan, Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa menyatakan, Pemkab Badung tidak pada posisi mendukung maupun menolak, namun dia berharap pemerintah pusat mengkaji ulang kebijakan tersebut. Sehingga Badung […]

Berita Lainnya