Terjerat Kasus Narkotika, Pasangan Pengangguran Terancam 12 Tahun Penjara

ilustrasi narkoba
Ilustrasi kasus Narkotika.Foto/Net

Singkat cerita terdakwa I tiba di alamat yang tertera dalam handphone itu Jalan Muding Batu Sanghyang IV No. 6 Kerobokan Kaja, Kecamatan Kuta Utara sekitar pukul 17.00 WITA. Kemudian terdakwa I menemukan dan mengambil Narkotika jenis sabu sebagai 0,17 gram bruto yang disimpan dalam bungkus rokok.

Baca Juga : Kasus Warga India Penyelundup Berlian di Anus Dilimpahkan ke Jaksa 

Tapi saat terdakwa membalikkan badan, datang petugas polisi dari Polres Badung dan langsung menangkapnya."Terdakwa yang kaget karena ada polisi sempat membuang sabu yang ada dalam genggamannya, tapi kemudian diambil kembali oleh terdakwa, " jelas JPU.

Karena terdakwa I tidak memiliki izin atas penguasaan Narkotika itu, maka langsung dilakukan pengembangan hingga polisi pun akhirnya menangkap terdakwa II. W-007

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top