Terjerat Kasus Narkotika, DJ Dituntut 1 Tahun Penjara

 

Setelah pulang dari bekerja, terdakwa menuju tempat kos teman terdakwa bernama Alfred (belum tertangkap) di Jalan Pulau Misol No.61 Denpasar dan menginap di sana.Keesokan harinya, Rabu (16/2/2019) saat bangun tidur sekitar pukul 14.00 WITA, terdakwa sudah melihat saksi Putu Prasetya Febby Wahyudi alias

Jack Dee sudah ada di tempat kos Alfred."Terdakwa lalu bangun dan menunjukkan pesan dari Kebo soal alamat tempelan sabu kepada Alfred dan Jack Dee. Usai melihat, Alfred menyuruh terdakwa mengirim alamat tempelan sabu ke handphone miliknya," jelas jaksa.

 

Beberapa saat kemudian, Alfred dan Jack Dee keluar dari kamar kos dengan meminjam sepeda motor milik terdakwa, sedangkan terdakwa tetap berada di dalam kamar kos Alfred.Tidak lama kemudian, Alfred menelpon terdakwa yang isinya "tolong ci buang kotak yang ada disitu". Terdakwa lalu mengambil kotak dan memberikannya kepada istri Alfred untuk dibuang.

 

Setelah itu, Alfred kembali menelepon dengan mengatakan "dul ci keluar dari sana sekarang, pergi dari sana".Belum sempat pergi, polisi dari Satresnarkoba Polresta Denpasar datang dengan membawa Jack Dee yang sebelumnya ditangkap di utara garase Bus Restu Mulya di Jalan Pulau Kawe, Denpasar. 

 

Saat menangkap Jack Dee, polisi menemukan barang bukti satu paket sabu dengan berat bersih 0,13 gram. Terdakwa lalu dibawa ke Mapolesta Denpasar.(eli).

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top