DENPASAR -sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Nasib beruntung dialami wanita bernama Monica Asri Desia (30. Disc Jockey (DJ) salah satu tempat hiburan malam yang menjadi terdakwa dalam kasus narkotika ini dituntut 1 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Bagus Putra Gede Agung menyatakan terdakwa mengetahui keberadaan barang bukti terlarang yang diduga sabu namun tidak melaporkan hal tersebut kepada pihak yang berwajib dalam hal ini pihak kepolisian.
Perbuatan terdakwa tersebut, diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksuddalam Pasal 131 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika."Mohon kepada majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun kepada terdakwa Monica Asri Desia dengan dipotong masa penahanan," ucap jaksa dalam tuntutan di hadapan majelis hakim yang diketuai I Made Pasek, Senin (9/3/2020)di Pengadilan Negeri Denpasar.
Mendengar tuntutan, terdakwa yang didampingi kuasa hukum dari Posbakum Peradi Denpasar ini langsung mengajukan pembelaan dengan memohon keringanan hukuman.Dalam dakwaan diuraikan, kasus yang menyeret terdakwa menjadi pesakitan bermula ketika ia menerima pesan melalui messenger dari seseorang bernama Kebo (belum tertangkap), Selasa (15/10/2019) sekitar pukul 16.00 WITA.
Pesan tersebut isinya "Dul uang ci tak ganti dengan bahan aja ya". Karena terdakwa tidak menjawab, Kebo kembali mengirim pesan "bahan turun di Jalan Pulau Indah".Malam hari sekitar pukul 22.00 WITA, terdakwa baru membalas pesan berbunyi "kalau memang ada disitu biarkan saja, jangan saya diganggu, saya lagi kerja".










