Terjerat Kasus Ganja, Anggota Lembaga Tinggi Negara Diadili

ganja
Ilustrasi ganja.Foto/net

“Ganja itu terdakwa beli dari salah satu akun di media sosial seharga Rp 200 ribu,” tandas JPU. Akibat perbuatannya JPU menjerat terdakwa dengan dua Pasal dari Undang-undang Narkotika yaitu Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a.W-007

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top