Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa ditangkap usai menerima paket kiriman dari Spanyol. Paket kardus warna cokelat itu setelah dibuka polisi ditemukan ditemukan dua plastik warna putih.
Masing-masing plastik itu memiliki isi yang berbeda. Satu plastik berisi sediaan narkotika jenis kokain. Beratnya 23,79 gram bruto atau 23,79 gram neto. Sementara pada satu plastik lainnya ditemukan sediaan narkotika jenis MDMA. Beratnya 25,81 gram bruto atau 24,91 neto.
Saat diinterogasi polisi bule kelahiran Gijon, Asturias, tanggal 10 Oktober 1980 yang kini tinggal di Perumahan Graha Anyar, Jalan Raya Kembar, Kampus Unud, Gang VI Nomor 10, Lingkungan Banjar Mekar Sari Simpangan, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung ini mengakui barang tersebut adalah miliknya.
Terdakwa mengaku mendapatkan barang tersebut dengan cara dibeli dari seseorang bernama Andres Sebastian Lira Nienhuser yang saat ini berada di Spanyol.
Memang pada saat dilakukan penggeledahan badan,petugas tidak menemukan barang bukti narkoba. Tapi saat kardus yang dibawanya dibuka ternyata isinya diduga narkoba.
Tak hanya mengakui barang di dalam kardus yang baru diterimanya itu, bule pemegang paspor nomor PAG831883 mengaku di rumah kontraknya juga ada simpan narkoba.
Selanjutnya pukul 15.00 Wita polisi mendatangi rumah kontrakan tersangka di Perumahan Graha Anyar, Jalan Raya Kembar, Kampus Unud, Gang VI Nomor 10, Lingkungan Banjar Mekar Sari Simpangan, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung.
Ditempat ini polisi menemukan sebuah kotak besi berwarna biru hitam bertuliskan JOYKO. Setelah dibuka ternyata di dalamnya terdapat 3 gumpalan hitam yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis hasish. Dua gumpalan itu setelah ditimbang memiliki berat total 19,84 gram netto.(eli)










