DENPASAR-Fajarbali.com|Warga negara asing asal Spanyol, Jose Miguel Blanco Galvez yang diduga terlibat jaringan peredaran narkotika lintas negara untuk sementara bernasib mujur.
Bagaimana tidak, pria yang ditangkep dengan dua barang bukti narkoba jenis kokain seberat 23,18 gram dan narkotika jenis MDMA seberat 24,91 gram itu hanya dituntut 11 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Dipa Umbara.
Anehnya lagi, terdakwa yang ditangkap usai menerima kiriman narkoba dari Spanyol itu malah dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika yang kedua pasal tersebut pada intinya menerangkan terdakwa memiliki, menguasai, menyediakan Narkotika golongan I.
Padahal dalam dakwaan JPU ada dua pasal lainnya yang ancaman hukumannya lebih tinggi bahkan hingga ancaman hukuman mati yaitu Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 113 ayat (1) UU Narkotika.
Namun dalam persidangan yang dipimpin hakim Putu Gde Novyartha itu, terdakwa oleh Jaksa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika yaitu memiliki, menyimpan, menyediakan atau menguasai Narkotika dalam bentuk bukan tanaman/ tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram.
"Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara, " kata Jaksa kejati Bali itu dalam sidang yang berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar belum lama ini.
Atas tuntutan itu, tetdakwa melalui kuasa hukum Baginda Sibarani mengajukan pembelaan secara tertulis. Menariknya lagi, pengacara terdakwa di beberapa media lokal di Bali malah menegaskan bahwa barang bukti narkoba sebanyak itu akan digunakan sendiri dan terdakwa sering pesta narkoba.










