Terdakwa Penghina GPS di Medsos Dituntut 10 Bulan Penjara

gung akey-33aa0b5b
PENGHINAAN-Terdakwa I Gusti Ngurah Sumadi Antara alias Gung Akey (pakai topi) saat menjalani proses pelimpahan tahap II dari penyidik Polda Bali.Foto/Ist

Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dalam dakwaan Kesatu. 

Seperti diketahui, kasus yang menyeret terdakwa ini bermula dari pemilik akun Facebook Gung Akey mengunggah status pada tanggal 25 September 2021. Dimana berdasarkan isi statusnya, dianggap menyerang kehormatan dan nama baik GPS.

Baca Juga : Sidang Korupsi Kupon BBM di DLHK Denpasar, Jaksa Hadirkan Saksi dari Rekanan

Kemudian postingan tersebut sengaja disebarkan ke berbagai grup FB lainnya. Meski Gung Akey diberikan kesempatan untuk tidak mengulangi perbuatannya, namun kelakuan Gung Akey terulang kembali sehingga korban GPS pun melaporkan kasus ini ke Polda Bali.(eli)

 

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top