Terdakwa Kasus Korupsi di LPD Serangan Akui ada 17 Kredit Fiktif

LPD SERANGAN-6f605d97
KORUPSI LPD -Dua orang saksi yang diharikan Jaksa saat memberi keterangan di muka sidang.Foto/Ist

Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri Denpasar menetapkan I Wayan Jendra dan Ni Wayan Sunita Yanti sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyimpangan dana LPD Desa Adat Serangan Tahun Anggaran 2015 sampai dengan 2020.

Keduanya merancang adanya kredit fiktif yang berjumlah 17 kredit. Akibat perbuatan kedua terdakwa ini LPD Desa Adat Serangan mengalami kerugian hingga Rp 3,7 miliar. Angka kerugian ini didapat setelah tim jaksa penyidik meminta tim audit dari Kejati Bali untuk melakukan audit.(eli)

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top