Terdakwa Kasus Korupsi di LPD Serangan Akui ada 17 Kredit Fiktif

LPD SERANGAN-6f605d97
KORUPSI LPD -Dua orang saksi yang diharikan Jaksa saat memberi keterangan di muka sidang.Foto/Ist

Loading

KORUPSI LPD -Dua orang saksi yang diharikan Jaksa saat memberi keterangan di muka sidang.Foto/Ist

DENPASAR-Fajarbali.com|Dua orang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Serangan dengan terdakwa I Wayan Jendra dan Ni Wayan Sunita Yanti, Selasa (11/10/2022).

Dua orang saksi tersebut adalah I Gusti Agung Putra selaku Kasi Pembinaan LPD pada Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Bali dan I Putu Suyatna selaku koordinator LPLPD Kota Denpasar. “Keterangan kedua saksi nyaris sama,” jelas Kasi Intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha.

Baca Juga :Sidang Korupsi di LPD Desa Adat Serangan, Jro Bendesa Adat Serangan jadi Saksi

Baca Juga : Ipung Menduga, Ada Pihak yang Ingin Diselamatkan di Kasus LPD Desa Adat Serangan

Dikatakannya, kedua saksi pada intinya menerangkan bahwa benar di LPD Desa Adat Serangan ditemukan adanya 17 kredit fiktif dan ditemukan adanya kerugian sekitar Rp 3,7 miliar.”Keterangan kedua saksi ini juga dibenarkan oleh terdakwa NWS (Sunita Yanti) yang di LPD menjabat sebagai bagian Tata Usaha,” ungkap Kasi Intel.

Keterangan kedua saksi dan juga pengakuan dari salah atau terdakwa terkait adanya 17 kredit fiktif ini, kata Kasi Intel semakin memperkuat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).”Sidang selanjutnya masih mengendapkan pemeriksaan saksi,” tutup pejabat yang akrab disapa Eka Suyantha ini.

Baca Juga : Geledah LPD Desa Adat Serangan, Ini yang Diamankan Penyidik Kejari Denpasar

Baca Juga : Aktivis Antikorupsi Pertanyakan Keseriusan Kejari Denpasar Tangani Kasus LPD Desa Adat Serangan

Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri Denpasar menetapkan I Wayan Jendra dan Ni Wayan Sunita Yanti sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyimpangan dana LPD Desa Adat Serangan Tahun Anggaran 2015 sampai dengan 2020.

BACA JUGA:  Kasus BPR KS, Saksi Meringankan Ungkap Soal Pembayaran Gedung Senilai Rp 4,8 Miliar

Keduanya merancang adanya kredit fiktif yang berjumlah 17 kredit. Akibat perbuatan kedua terdakwa ini LPD Desa Adat Serangan mengalami kerugian hingga Rp 3,7 miliar. Angka kerugian ini didapat setelah tim jaksa penyidik meminta tim audit dari Kejati Bali untuk melakukan audit.(eli)

Scroll to Top