Terbukti Telantarkan Anak, Ronny Dipenjara 2,5 Tahun

ronny
Terdakwa Ronny Ferdian S.Foto/eli

BACA Juga : Polda Bali Gelar Operasi Ketupat, Kerahkan 3500 Personel Kawal Mudik Lebaran

Disebut pula bahwa, sejak korban tinggal bersama terdakwa, korban menjadi sangat kurus (gizi buruk) kulit menghitam dan rambut cepak dan pernah diantar oleh UPTD PPA Kota Denpasar untuk dirawat di RS. Namun terdakwa mengambil paksa korban dari rumah sakit meski belum diperbolehkan pulang orang dokter yang merawatnya.

Pada akhirnya tanggal 8 Juli 2023 korban berteriak minta tolong dari dalam rumah yang dalam keadaan terkunci karena ditinggal oleh terdakwa dan saksi Sunani. Tapi tetangga tidak bisa membantu korban karena rumah dalam keadaan terkunci.

BACA Juga : Cegah Petugas Nakal, Polres Kawasan Bandara Pantau SPBU di Kawasan Bandara

“Sempat ada kepala lingkungan dan aparat dari kepolisian untuk membantu korban yang dalam keadaan telanjang dan diikat dengan rantai, tapi tidak bisa berbuat banyak karena tidak ada surat tugas sehingga tidak bisa masuk pekarangan orang tanpa izin,” jelas jaksa dalam surat dakwaannya.
 
Kejadian mengerikan masih sering dialami korban hingga akhirnya korban masuk rumah sakit karena mengalami kondisi gizi buruk, gangguan campuran tingkah laku dan emosi. Dan tidak lama dari kejadian itu terdakwa pun diproses secara hukum hingga akhirnya sampai diadili di Pengadilan Negeri Denpasar. W-007

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top