Terbukti Penyalahguna Narkotika, Buruh Bagunan Divonis 1,5 Tahun Penjara

WhatsApp Image 2024-04-25 at 19.22.30_589543a7

Terdakwa ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana  tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual,membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika jenis sabu seberat 0,08 gram.

BACA Juga : Saksi Sebut, Karena Ilegal, OJK Sempat Perintahkan PT DOK Stop Operasional

Sebelum ditangkap, terdakwa yang di seputaran Jalan Raya Buduk ini membeli sabu dari orang yang bernama Egy seharga Rp 300 ribu. Setelah membayar terdakwa pun mendapat alamat pengambilan sabu yaitu di  Depan Pura Petitenget, Jalan Cargo Indah IV.

Tapi saat terdakwa mengambil tempelan sabu yang disimpan dalam bungkus Rokok Dunhil warna putih, tiba tiba terdakwa ditangkap polisi. Pada saat itu juga langsung dilakukan penggeledahan dalam diri terdakwa dan ditemukan barang bukti sabu yang terdakwa beli sebelumnya.

BACA Juga : Polsek Kuta Belum Berhasil Tangkap Jambret, Lagi Turis Inggris jadi Korban

Setelah itu terdakwa dibawa ke kantor polisi untuk diperiksa lebih lanjut. Hasil pemeriksaan urine ternyata tidak mengandung sedian Narkotika. Sedangkan barang bukti yang ditemukan dalam diri terdakwa dari hasil lab benar mengandung sediaan Narkotika jenis sabu sabu.W-007

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top