Terdakwa ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual,membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika jenis sabu seberat 0,08 gram.
BACA Juga : Saksi Sebut, Karena Ilegal, OJK Sempat Perintahkan PT DOK Stop Operasional
Sebelum ditangkap, terdakwa yang di seputaran Jalan Raya Buduk ini membeli sabu dari orang yang bernama Egy seharga Rp 300 ribu. Setelah membayar terdakwa pun mendapat alamat pengambilan sabu yaitu di Depan Pura Petitenget, Jalan Cargo Indah IV.
Tapi saat terdakwa mengambil tempelan sabu yang disimpan dalam bungkus Rokok Dunhil warna putih, tiba tiba terdakwa ditangkap polisi. Pada saat itu juga langsung dilakukan penggeledahan dalam diri terdakwa dan ditemukan barang bukti sabu yang terdakwa beli sebelumnya.
BACA Juga : Polsek Kuta Belum Berhasil Tangkap Jambret, Lagi Turis Inggris jadi Korban
Setelah itu terdakwa dibawa ke kantor polisi untuk diperiksa lebih lanjut. Hasil pemeriksaan urine ternyata tidak mengandung sedian Narkotika. Sedangkan barang bukti yang ditemukan dalam diri terdakwa dari hasil lab benar mengandung sediaan Narkotika jenis sabu sabu.W-007










