Seperti diketahui, terdakwa Husein bukan baru pertama kali dipidana. Pengacara yang dulu banyak menangani perkara besar ini sebelumnya juga pernah dipidana dalam kasus Narkotika. Sementara kasus yang saat ini membawanya kembali ke penjara ini berawal pada Kamis, 11 Januari 2024 pukul 06.30 Wita.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Putra Udhyana Pidada, mengungkap, kasus ini diawali dari terdakwa bertemu dengan saksi korban Aya Takaba di parkiran kos Jalan Pulau Batanta, Seblanga Indah No 20, Banjar Seblanga, Denpasar. Ketika itu Honda Scoopy warna hitam dengan kunci kontak masih terparkir di parkiran kos dengan nopol DK 6718 FBQ.
Tak lama berselang Husein keluar dari rumah tempat tinggalnya di Jalan Pulau Batanta Perumahan Seblanga Indah No 18 dengan mengenakan udeng putih, jaket warna hitam, kamen patik, dan masker hitam.
"Selanjutnya, Husein ke tempat kos dan mengamati sekitar lokasi untuk selanjutnya mengambil motor Honda Scoopy yang kuncinya nyantol," kata jaksa Selasa 2 April 2024.
Motor itu diberikan ke temannya yang bernama Nourledin B Elhashab saat keduanya bertemu di Circle K Kubu Anyar. Sementara, korban Aya Tabaka yang mengetahui motornya hilang langsung melapor ke pihak kepolisian. Petugas kepolisian pun melakukan pengecekan dan akhirnya berdasar rekaman CCTV diketahui pelakunya adalah Husein.
Tak butuh waktu lama, Husein pun ditangkap dan mengakui perbuatannya. Dalam persidangan juga terungkap bahwa Husein yang didampingi pengacara Teddy Raharjo melampirkan surat tertanggal 19 Oktober 2023 yang ditandatangani Wadir Administrasi dan Sumberdaya RSJ Bangli I Gusti Putu Gde Buana Parta yang menyatakan bahwa terdakwa pernah dirawat. W-007










