Terbakar Cemburu Mantan Pacaran Lagi, Pria Ini Sebar Video Mesum ke Facebook


"Peristiwanya terjadi sejak tahun 2018 dimana korban usianya belum dewasa. Korban diiming-imingi akan dibayarkan uang sekolahnya. Sehingga karena iming-iming tersebut pelapor mau diajak berhubungan badan dan divideo-kan," terang perwira melati dua dipundak itu. 


Merasa ketakutan dan terancam videonya akan disebar luaskan oleh pelaku, kasus ini dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Bali, Selasa (6/10/2020). Setelah mendalami kasus tersebut tim kemudian menangkap pelaku AB di tempat tinggalnya. "Pelaku sudah kami amankan ditempat tinggalnya," ungkap AKBP Suinaci. 


Ditegaskan AKBP Suinadi, pelaku sudah ditahan di rumah tahanan Polda Bali karena perbuatannya membuat postingan yang mengandung unsur fitnah dan konten bermuatan pencemaran nama baik, melanggar kesusilaan, serta membuat dan menyebarkan konten bermuatan pornografi, dan melakukan tindakan seksual terhadap anak. "Barang Bukti yg disita berupa 9 lembar screenshot postingan, laptop dan HP," tegasnya. 


Sementara dalam kasus ini pelaku dikenakan Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang R.I. No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang R.I. No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 6 jo Pasal 32 Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan/atau Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun penjara dan paling tinggi 15 tahun penjara dan/atau denda paling banyak 5 miliar. (hen)

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top