Senada dengan komisioner lainnya, Anggota Bawaslu Kabupaten Badung, I Wayan Semara Cipta menyarankan untuk dijelaskan dan dipaparkan di dokumen berita acara. “Mohon bisa disampaikan dan dibuatkan kronologis secara detail terkait perubahan data, apa penyebab dari perubahan data tersebut,” ucapnya.
Ketua KPU Kabupaten Badung akhirnya menjelaskan kejadian tersebut bahwa, “Perbedaan yang terjadi adalah karena PPS di Desa Bongkasa dan Abiansemal menggunakan data mentah yang belum kami lakukan pengecekan dan pencermatan terkait data dukung, selisih tersebut diakibatkan dari PPS melakukan proses TMS Pemilih tersebut, namun Data Dukung yang disampaikan oleh Pantarlih belum sesuai dengan data dukung yang di perlukan untuk proses TMS pemilih tersebut. Dalam Pleno di Tingkat PPK pemilih tersebut diaktifkan kembali dalam rekap dan daftar pemilih hasil perbaikan di kecamatan”.
Kronologi ini dituangkan dalam Berita Acara Nomor 560/PL.02.1-BA/5103/3/2024 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Tingkat Kabupaten Badung pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung Tahun 2024. (M-001/rl)










