*Pergeseran 'majauman' bukan merupakan bentuk pengingkaran terhadap tradisi, melainkan proses adaptasi budaya yang mencerminkan negosiasi antara pelestarian nilai-nilai Hindu dengan tuntutan perubahan sosial masyarakat modern.
DENPASAR-fajabali.com | Akademisi Dra. I Gusti Ketut Artatik, M.Si., dinyatakan berhak menyandang gelar Doktor (Dr), bidang Ilmu Agama dan Kebudayaan setelah berhasil mempertahankan disertasinya berjudul "Pergeseran Majauman pada Upacara Perkawinan Umat Hindu di Desa Adat Dalung, Kabupaten Badung".
Gusti Ketut Artatik menjalani Ujian Terbuka Promosi Doktor, Senin (24/8/2026) di Kampus Universitas Hindu Indonesia (UNHI). Ia merupakan doktor ke 219 yang dilahirkan Program Doktor Ilmu Agama dan Kebudayaan, Fakultas Agama, Seni dan Budaya UNHI.
Dalam penelitian disertasinya, perempuan yang juga menjabat Wakil Dekan Fakultas Hukum UNHI tersebut dilatarbelakangi oleh terjadinya pergeseran pelaksanaan "majauman" di Desa Adat Dalung, Kuta Utara, Badung.
'Majauman' yaitu tahapan penutup dalam rangkaian upacara perkawinan umat Hindu mulai mengalami perubahan waktu, tata cara bentuk dan makna di Desa Adat Dalung. Menurutnya perubahan itu didorong oleh pengaruh modernisasi, urbanisasi, globalisasi, perkembangan periwisata, perubahan orientasi sosial masyarakat, serta efisiensi dalam kehidupan modern.
"Fenomena ini menimbulkan kesenjangan antara norma ideal yang bersumber dari ajaran Hindu dan awig-awig desa adat dengan praktik sosial yang berkembang di masyarakat," ungkap Gusti Ketut Artatik.
Penelitiannya bertujuan untuk menganalisis alasan terjadinya pergeseran 'majauman', mendeskripsikan bentuk-bentuk pergeseran yang terjadi, serta mengkaji implikasinya terhadap nilai-nilai Hindu dan kehidupan sosial masyarakat Desa Adat Dalung.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pergeseran 'majauman' dipengaruhi oleh interaksi faktor sosial, budaya, ekonomi, modernisasi, mobilitas penduduk, perubahan pola pikir masyarakat, melemahnya kontrol sosial adat, serta meningkatnya orientasi pada efisiensi waktu, tenaga, dan biaya.
Pergeseran tersebut tampak pada perubahan waktu pelaksanaan, penyederhanaan tahapan ritual, modifikasi bentuk upakara, serta masuknya unsur-unsur budaya populer ke dalam prosesi 'majauman'. Meskipun demikian, nilai-nilai religius, penghormatan kepada leluhur, penguatan hubungan kekeluargaan, dan legitimasi sosial perkawinan masih tetap dipertahankan sebagai inti makna ritual.
Penelitian ini menemukan bahwa pergeseran 'majauman' bukan merupakan bentuk pengingkaran terhadap tradisi, melainkan proses adaptasi budaya yang mencerminkan negosiasi antara pelestarian nilai-nilai Hindu dengan tuntutan perubahan sosial masyarakat modern.
Oleh karena itu, keberlanjutan 'majauman' memerlukan penguatan pemahaman terhadap makna filosofis, etika ritual, serta penguatan peran desa adat dalam menjaga keseimbangan antara kontinuitas tradisi dan dinamika kehidupan masyarakat.
Berdasarkan hasil penelitiannya, ia mengusulkan sejumlah saran. Pertama, kepada Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), Majelis Desa Adat (MDA), dan desa-desa adat, perlu disusun pedoman yang memberikan ruang adaptasi terhadap pelaksanaan 'majauman' sesuai prinsip desa, kala, patra, dengan tetap menjaga unsur-unsur esensial ritual yang bersumber pada tattwa, susila, dan upacara.
"Pendekatan ini penting agar proses adaptasi tidak berkembang menjadi desakralisasi," tegasnya.
Kedua, kepada pemuka agama, prajuru desa adat, dan lembaga pendidikan Hindu, perlu ditingkatkan edukasi mengenai makna filosofis 'majauman' sehingga masyarakat, khususnya generasi muda, memahami bahwa nilaiutama ritual terletak pada penghayatan spiritual, penghormatan kepada leluhur, dan pembentukan tanggung jawab sosial, bukan semata-mata pada kemegahan sarana upakara.
Ketiga, kepada masyarakat Hindu, adaptasi terhadap perkembangan zaman hendaknya tetap dilaksanakan secara proporsional dengan menjaga keseimbangan antara efisiensi pelaksanaan ritual dan pelestarian nilai-nilai kebersamaan, gotong royong (ngayah), serta semangat menyama braya sebagai modal sosial yang memperkuat kehidupan desa adat.
Keempat, kepada peneliti selanjutnya, penelitian mengenai Mejauman perlu dikembangkan secara komparatif pada berbagai desa adat di Bali maupun di luar Bali, sehingga dapat dirumuskan model adaptasi hukum adat Hindu yang lebih komprehensif dalam menghadapi dinamika masyarakat modern.
Gusti Ketut Artarik dipromotori oleh Prof. Dr. ID Gde Yudha Triguna, MS., serta Dr. I Putu Sastra Wibawa, SH., MH., CPM., selaku Kopromotor. [gde]










