DENPASAR-sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Kuasa hukum PT. Seminyak Suite Development (SSD), Dr. J. Robert Khuana, SH. MH., membantah tudingan bahwa kliennya telah melakukan wanprestasi yaitu tidak melakukan pembayaran kepadanya atas Return of Investment (RoI) sejak tahun 2018 kepada mitra bisnisnya Vanessa Dorothea Wijatno.
Menurut Robert, sebagai pemilik salah satu unit pada hotel yang dikelola “SSD" perlu memahami prinsip atau azas manfaat.
Yakni yang bersangkutan (investor) membeli atau menginvestasikan uangnya dalam bentuk membeli unit di hotel yang dikelola “SSD" tidak semata-mata memperoleh keuntungan saja dari pemasukan yang diperoleh tetapi harus ikut menanggung segala biaya dan ongkos yang harus dikeluarkan oleh manajemen hotel.
"Kami ingin mengklarifikasi agar pemberitaan dapat dilakukan secara berimbang sekaligus meluruskan pemberitaan di beberapa media sebelumnya," kata Robert Khuana, didampingi kuasa hukum SSD lainnya, Yohanes Maria Vianney G, SH., MH. dan Haratua Silitonga, SH., Kamis (16/1/2025) di Denpasar.
Menurut Robert, terkait tudingan miring tersebut malah berpotensi merusak citra korporasi. Meski demikian, pihaknya sampai sejauh ini tidak ada niat untuk melaporkan balik. Pihaknya tetap masih ingin menjaga keutuhan kerja sama kemitraan tersebut.
"Mestinya termasuk pemahaman terkaït renovasi hotel yang sudah lazim dilakukan oleh sebuah hunian hotel. Dengan renovasi manajemen hotel akan mampu setidaknya mempertahankan kualitas dan daya saing sehingga berpengaruh pada tingkat hunian pada hotel. Dengan tingkat hunian yang tinggi tentu akan menguntungkan pemilik unit, termasuk Vanessa. Bukankah properti tersebut kepemilikannya milik yang bersangkutan juga," ungkap Robert.










