Adapun secara rinci, Kelompok Variabel Data Inti pada Sistem Informasi Data Tunggal (SIDT) KUKM mencakup Identitas Pelaku Usaha, Identitas Usaha/Badan Usaha, Karakteristik Usaha secara Umum, Sumber Daya Manusia, Proses Produksi/Bisnis, Pemasaran, dan Status Keuangan. Selain itu Pelaku UKM yang didata merupakan usaha yang menetap dengan kriteria memiliki bangunan tempat usaha atau campuran.“Pendataan ini menyasar sektor UKM produktif diluar pertanian dan pertenakan, karena lingkup tersebut sudah termasuk pada pendataan Regsosek yang dilakukan oleh BPS supaya tidak menimbulkan data ganda,”tandasnya.
Dengan adanya pendataan ini, Kadis Sudiarta menyebutkan dapat memudahkan program kegiatan yang menjadi prioritas nasional sehingga kedepannya memudahkan monitoring perkembangan UKM dan verifikasi berkala. Hal ini menurutnya juga berkaitan dengan mengefektifkan pendampingan dan pembinaan di sentra-sentra UKM serta akselerasi percepatan pada sektor-sektor perdagangan.
Bahkan Sudiarta berharap dengan data tunggal ini bisa menjembatani harapan dari pemerintah dengan masyarakat pelaku UKM agar bisa naik kelas karena satu data ini bukan hanya untuk kepentingan dinas saja, namun juga untuk kepentingan UKM dengan melibatkan seluruh stakeholder diluar dinas seperti perbankan maupun asosiasi yang peduli dengan keberadaan UKM di Bali.“Jadi nanti berbagai program unggulan akan dikembangkan kedepannya, melalui penerapan aspek digitalisasi kepada UKM, Industri, dan Rumah Tangga,”pungkasnya. W - 008










