AMLAPURA - sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Pemkab Karangasem baru merancang Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk melakukan penanganan penyebaran virus corona (Covid-19). Perkada yang dirancang tahap II ini, pemkab Karangasem menggeser beberapa anggaran yang tertuang dalam APBD Induk 2020 diperuntukan pembiayaan penanganan Covid-19.
Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Setda Karangasem, I Wayan Purna, Rabu (8/4) kemarin, menyebutkan, untuk penanganan merebaknya virus corona di Karangasem, pemerintah membutuhkan dana sekitar Rp 8,7 miliar. Anggaran tersebut, katanya, didapat dari pergeseran sejumlah kegiatan yang telah dituangkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) induk tahun 2020. "Beberapa kegiatan yang telah dirancang, sementara kita tunda, anggaranya kita geser ke penanganan Covid-19," ujar Wayan Purna.
Dikatakan Wayan Purna, untuk mengeluarkan Perkada tahap kedua, pihaknya pun telah menyampaikannya ke lembaga DPRD Karangasem. Dari DPRD Karangasem sendiri pun telah menyetujui sejumlah kegiatan anggaranya di geser. Sejumlah anggaran kegiatan yang digeser, kata Purna, yakni Dana Insentif Daerah (DID), dan Dana Alokasi Umum (DAU). "DID ini wajib dipakai untuk penangann corona sesuai peraturan menteri keuangan," ujarnya.
Hanya saja kata Purna, tidak semua anggaran DID bisa digeser untuk dipakai penanganan Covid-19. Dari jumlah anggaran DID di Karangasem yang mencapai Rp 30 Milliar, yang bisa digeser sekitar Rp 2,5 miliar dari Dinas Perumahan dan Pemukiman Rp 1.5 Milliar, serta Dinas PUPR Rp 1 Milliar. Sedangkan yang lainya, diperuntukan untuk UHC sekitar Rp 17 miliar, dan Rp 11 Milliar untuk Kartu Karangasem Cerdas & insentif PAUD. "DID tidak semua bisa kita pakai, karena diperuntukan kesehatan dan pendidikan," ujarnya lagi.










