Tak Gunakan Masker, Pengunjung Pasar Petang Didenda 100 Ribu

 

Upaya identifikasi (penapisan) dan pemantauan kesehatan bagi setiap orang yang akan beraktivitas di lingkungan kerja dan fasilitas umum. Menyediakan petugas pengukur suhu tubuh (thermo scanner) dengan jumlah yang disesuaikan dengan kapasitas. Upaya pengaturan jaga jarak. Pembersihan dan desinfeksi lingkungan secara berkala.

 

“Sidak prokes terus akan kami gencarkan, tidak hanya di wilayah Kecamatan Petang, melainkan juga di daerah lain. Harapannya supaya masyarakat sadar pentingnya mengikuti prokes dalam kehidupan sehari-hari,” tandas Suryanegara.

 

Pemberlakuan denda bagi para pelanggar sendiri mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 52 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.

 

Untuk sanksi administratif bagi perorangan dalam Pasal 11 ayat (1) salah satunya disebutkan membayar denda administratif sebesar Rp 100 ribu bagi yang tidak menggunakan masker pada saat beraktivitas dan berkegiatan di luar rumah. Sedangkan bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang tidak menyediakan sarana pencegahan Covid-19, dikenakan sanksi membayar denda administratif sebesar Rp 1 juta. (put)

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top