MANGUPURA-sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Tim gabungan, Kamis (26/11) melakukan inspeksi mendadak (sidak) protokol kesehatan di Pasar Petang di Desa/Kecamatan Petang. Saat sidak, ditemukan seorang pengunjung yang tidak menggunakan masker. Alhasil, warga tersebut didenda Rp. 100 ribu.
Kasatpol PP Kabupaten Badung IGAK Suryanegara mengatakan, denda dilakukan lantaran pemerintah sudah berkali-kali memberikan edukasi prokes, namun tetap diindahkan. "Sudah beberapa kali kami turun ke lapangan untuk melakukan mengedukasi masyarakat. Namun tetap ada saja yang melanggar, jadi langsung kami kenakan denda,” tegasnya.
Suryanegara mengungkapkan, dalam sidak yang melibatkan unsure TNI/Polsi, Dishub, dan BPBD, Diskes itu juga menjaring empat pelanggar lainnya. Tetapi hanya satu orang yang dikenakan denda.
“Untuk yang empat orang lainnya hanya diberikan pembinaan lantaran tidak memakai masker dengan benar,” katanya.
Suryanegara pun mengimbau agar masyarakat menaati prokes yang telah ditentukan oleh pemerintah. Bagi perorangan diwajibkan untuk menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya. Mencuci tangan secara teratur menggunakan sabun dengan air mengalir dan atau menggunakan cairan pembersih tangan (hand sanitizer) serta pembatasan interaksi fisik (physical distancing).
Sedangkan bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum wajib melaksanakan sosialisasi, edukasi, dan penggunaan berbagai media informasi untuk memberikan pengertian dan pemahaman mengenai Pencegahan dan pengendalian Covid-19. Penyediaan sarana cuci tangan pakai sabun yang mudah diakses dan memenuhi standard dan/atau penyediaan cairan pembersih tangan (hand sanitizer).










