Tagih Janji Penutupan TPA Sente, Warga Ancam Tutup Akses Jika Kesepakatan Dilanggar

IMG-20260201-WA0176
Sampah di TPA Sente, Desa Pikat, Kecamatan Dawan, Klungkung ditimbun dengan tanah.

SEMARAPURA-Fajar Bali, Pada tanggal 20 Maret 2025 lalu, Pemerintah Kabupaten Klungkung melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) telah membuat kesepakatan dengan tokoh masyarakat Dusun Sente, Desa Pikat, Kecamatan Dawan. Yakni terkait penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sente secara permanen pada 31 Januari 2026. Kini, batas waktu tersebut tiba, dan masyarakat menagih janji.

Tokoh masyarakat Dusun Sente, Desa Pikat, Ketut Mandia, Sabtu (31/1/2026) menyampaikan, perjanjian penutupan TPA Sente tersebut sudah tertuang dalam berita acara. Bahkan di dalam berita acara itu juga tercantum hasil musyawarah antara Bupati Klungkung dan tokoh masyarakat Desa Pikat pada tanggal 20 Maret 2025 lalu.

Mandia yang juga merupakan anggota DPRD Provinsi Bali ini mengatakan salah satu poin kesepakatan antara Pemkab dan warga sekitar yakni, DLHP Klungkung siap melakukan percepatan pengadaan teknologi pengolahan sampah thermal, seperti pirolisis atau insinerator, paling lambat Juli 2025. Kemudian yang terpenting, disepakati pula penutupan permanen TPA Sente per 31 Januari 2026.

Lebih lanjut ditegaskan, masyarakat tetap akan menagih janji pemda tersebut. Bahkan dipastikan tidak ada ruang untuk tawar-menawar lagi. Menurut Mandia, penutupan TPA Sente bukanlah sekadar janji politik, tetapi juga menjaga lingkungan dan kesehatan masyarakat di sekitar TPA. Mengingat kondisi TPA yang sebelumnya sangat memprihatinkan. Selama bertahun-tahun masyarakat setempat sudah bertahan dengan serbuan lalat hingga bau tak sedap.

Apabila kesepakatan dilangar, misalnya setelah tanggal 31 Januari 2025 Pemkab Klungkung masih membuang sampah residu ke TPA Sente, maka warga akan mengambil langkah tegas. Salah satunya dengan menutup akses menuju lokasi TPA.

"Tidak ada tawar-menawar lagi. Ini sudah menjadi kesepakatan bersama. Ini bukan semata-mata soal janji politik, tetapi soal tanggung jawab pemerintah terhadap lingkungan dan keselamatan warga,” ungkap Ketut Mandia.

Sementara, jelang ditutup permanen, sejak Selasa (6/1/2026) lalu, sebuah alat berat (ekskavator) terlihat beroperasi di TPA Sente. Mesin tersebut mengeruk tanah, kemudian tanahnya digunakan untuk menutupi timbunan sampah residu lalu dipadatkan. Plt. Kepala DLHP Kabupaten Klungkung I Nyoman Sidang menjelaskan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas arahan dari Kementerian Lingkungan Hidup RI.

Yang mana, diterapkan metode controlled landfill, yakni sistem pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang diyakini lebih baik daripada open dumping (pembuangan terbuka). Dengan sistem ini,  sampah diratakan dan dipadatkan, lalu secara berkala ditutup dengan lapisan tanah untuk mengurangi bau, lalat, dan dampak lingkungan lainnya.

Menurut Nyoman Sidang, metode ini sudah dipersiapkan sejak bulan November 2025 lalu. Namun, baru dapat direalisasikan pada awal bulan Januari ini dengan anggaran untuk pengadaan tanah urug sejumlah Rp199 juta. Setelah seluruh permukaan sampah tertutup tanah, Nyoman Sidang berharap lahan tersebut dapat dimanfaatkan untuk berbagai hal.

BACA JUGA:  Juliarta Wijaya Paparkan Program Pariwisata Keberlanjutan, Siap Mundur Bila Gagal Realisasikan dalam Waktu 3 Tahun

Diantaranya, untuk menanam rumput gajah, yang bisa digunakan sebagai pakan ternak. Bahkan, tak menutup kemungkinan beralih menjadi destinasi wisata baru. Mengingat tempatnya yang berada di perbukitan dan indah. Sementara setelah ditutup permanen, seluruh jenis sampah akan diupayakan diolah di Tempat Pengolahan Sampah Setempat (TOSS) Center. W-019

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top