Kasasi Tak Penuhi Syarat, Valur Blomsterberg Tetap Dipenjara 2 Tahun
DENPASAR-Fajarbali.com | Upaya hukum kasasi warga negara Islandia, Valur Blomsterberg (66), dalam perkara dugaan penipuan proyek pembangunan vila di kawasan […]
DENPASAR-Fajarbali.com | Upaya hukum kasasi warga negara Islandia, Valur Blomsterberg (66), dalam perkara dugaan penipuan proyek pembangunan vila di kawasan […]
Pengadilan Tinggi Denpasar menguatkan putusan Pengadilan Negeri Gianyar terhadap warga negara (WN) Islandia, Valur Blomsterberg (66), dalam perkara dugaan penipuan berkedok investasi proyek vila di kawasan Ubud yang menyebabkan kerugian sekitar Rp9,2 miliar.
Aksi penipuan berkedok investasi proyek vila di kawasan Ubud berujung vonis pidana penjara terhadap Warga Negara (WN) Islandia, Valur Blomsterberg (66). Ia dinyatakan bersalah setelah merugikan bos properti asal Amerika Serikat hingga Rp9,2 miliar.
Sebelum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gianyar membacakan putusan atas kasus dugaan penipuan proyek pembangunan villa “Pulse Ubud” di Desa Mas, Ubud, Gianyar dengan terdakwa Valur Blomsterberg, jaksa terlebih dahulu diberi kesempatan untuk menanggapi pembelaan terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Keenan Abraham Siregar, S.H., dalam sidang yang digelar Selasa (5/5/2026), menuntut terdakwa Valur Blomsterberg dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 4 bulan.
BANTAH TUDIANGAN-Kuasa huku Valur Blomsterberg, Putu Parama Adhi Wibawa membantah kliennya telah mekukan penipuan. Foto/Eli DENPASAR-Fajarbali.com|Kasus investasi PT. Cloud Nine