Ditangkap Bawa Hasis dari Luar Negeri, WN Ukraina Divonis 7 Bulan Penjara
majelis pimpinan Agus Akhyudi dalam amar putusannya menyatakan terdakwa terbukti bersalah tanpa hak melawan hukum menyalahgunakan Narkotika bagi dirinya sendiri
majelis pimpinan Agus Akhyudi dalam amar putusannya menyatakan terdakwa terbukti bersalah tanpa hak melawan hukum menyalahgunakan Narkotika bagi dirinya sendiri
.”Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun,” ujar Jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Denpasar itu.
“Menghukum terdakwa Steven Lee Jarrett dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp 800 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 3 bulan,”