Kebjiakan relaksasi pajak kendaraan bermotor di Provinsi Bali akan berakhir pada 29 Desember 2022.
Relaksasi
“Kalau ini tidak diperhatikan dan tidak ada kebijakan pemerintah memberikan kemudahan pada pelaku usaha, saya yakin banyak pengusaha lokal di Bali yang akan gulung tikar dan menjual aset murah-murah,” tandas Parta.