Tujuh Personel Diberikan Teguran Karena Berambut Panjang
#polda bali
Mengaku jadi Korban Fitnah Keji
Mengenakan Aksesoris Tangan Benang Tridatu
Perjalanan Mudik Aman, Lancar dan Nyaman
seorang tersangka yang dalam keadaan DPO bila diajukan Praperadilan maka Hakim memutuskan Permohonan Praperadilan tidak dapat diterima.
Dikatakan Kasi Intel, penyerahan tersangka KR ini sesuai dengan Pasal 63 ayat (2) KUHP yang mengatur bahwa, jika suatu perbuatan masuk dalam suatu aturan pidana yang umum, diatur pula dalam aturan pidana yang khusus, maka hanya yang khusus itulah yang diterapkan.
Tidak hadirnya pihak termohon dalam sidang ditanggapi santai oleh kuasa hukum pemohon, Teddy Raharjo
Imigrasi Sudah Cek di Sebuah Kawasan Villa di Ubud, Gianyar
Anggota Diminta untuk Tidak Anggap Remeh Terhadap Situasi di Lapangan.
Dijerat Pasal 263 Ayat 2 KUHP Ancaman Hukuman Enam Tahun Penjara.