Kuasa Hukum Firman Handoko Siapkan PK, Sebut Perkara Berawal dari Transaksi Jual Beli Tanah
Kuasa hukum Firman Handoko (FH), Dr. H. Indra Triantoro, S.H., M.H., menyiapkan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia yang menyatakan kliennya bersalah.

