Simpan Ganja dan Shabu di Kamar Hotel, Pria Keturunan India Dipenjara 3,5 Tahun
Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3,5 tahun,
Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3,5 tahun,
“Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 10 bulan
“Setelah paket diambil terdakwa di resepsionis hotel, paket berisikan ganja itu di bawa ke dalam kamar hotel nomor 8012 untuk disimpan,” ungkap JPU