Kasus MDMA, WNA Peru Marco Cuerva Divonis 5 Tahun 6 Bulan
Perkara narkotika dengan terdakwa Marco Alejandro Cuerva Arce alias Papi Co, warga negara Peru yang bekerja sebagai juru masak, berakhir dengan vonis 5 tahun 6 bulan penjara.
Perkara narkotika dengan terdakwa Marco Alejandro Cuerva Arce alias Papi Co, warga negara Peru yang bekerja sebagai juru masak, berakhir dengan vonis 5 tahun 6 bulan penjara.
Berkas perkara tiga tersangka kasus dugaan peredaran narkotika di tempat hiburan malam (THM) NS, Jalan Gunung Soputan, Denpasar, masing-masing Moh. Rokip, I Gusti Bagus Adi Pramana, dan I Wayan Subawa, hingga Kamis (30/7/2026) masih berada di Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar.