Kasus Penganiayaan di Pemogan, Terdakwa Divonis 2 Bulan 15 Hari
Terdakwa Mela Amelinia (26) divonis pidana penjara selama 2 bulan 15 hari dalam perkara penganiayaan yang terjadi di kawasan Pemogan, Denpasar Selatan.
Terdakwa Mela Amelinia (26) divonis pidana penjara selama 2 bulan 15 hari dalam perkara penganiayaan yang terjadi di kawasan Pemogan, Denpasar Selatan.