Kasus MDMA, WNA Peru Marco Cuerva Divonis 5 Tahun 6 Bulan
Perkara narkotika dengan terdakwa Marco Alejandro Cuerva Arce alias Papi Co, warga negara Peru yang bekerja sebagai juru masak, berakhir dengan vonis 5 tahun 6 bulan penjara.
Perkara narkotika dengan terdakwa Marco Alejandro Cuerva Arce alias Papi Co, warga negara Peru yang bekerja sebagai juru masak, berakhir dengan vonis 5 tahun 6 bulan penjara.
Warga negara asing (WNA) asal Belarus, Siarhei N (33), yang terjerat kasus narkotika, Selasa (9/6/2026), menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar
Stephen Aldi Wattimena alias Ale (34), seorang karyawan swasta asal Badung, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar belum lama ini, setelah ditangkap dan diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis MDMA dengan berat melebihi lima gram.