Selain menghukum penjara, dalam sidang daring alias online ini, majelis hakim juga mengganjar lima terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp 3,4 miliar
lima pengedar ganja
“Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum par terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 11 tahun,”