“Menghukum terdakwa Ngurah Anom Wahyu Permadi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan”
Korupsi KUR BRI
Berkas oleh jaksa peneliti dinyatakan lengkap sehingga dilakukan pelimpahan tahap II terhadap berkas perkara dan juga tersangka inisial ORAL pada hari Senin