Korupsi Kupon BBM Truk Sampah, Pegawai DLHK Denpasar Divonis 4 Tahun
Menghukum terdakwa I Wayan Sudiasa dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp 200 juta
Menghukum terdakwa I Wayan Sudiasa dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp 200 juta
“Jadi saksi dari pihak rekanan ini mengatakan bahwa kupon tidak bisa ditukar dengan uang, tapi menang fakta di lapangan kupon ditukar dengan uang oleh terdakwa,” jelas Kasi Intel