Hakim menyebut, salah satu unsur dari Pasal yang didakwakan tidak terpenuhi
kasus landak
Dari ketiga permohonan , hanya satu yang dikesampingkan oleh majelis hakim yaitu permohonan dari Kejaksaan.
“Hukuman 5 tahun penjara serta denda Rp 100 juta itu adalah ancaman hukuman maksimal dari jeratan Pasal yang didakwakan jaksa kepada terdakwa,” jelas Suarta.
Mantan Kapuspenkum Kejaksaaan Agung ini malah sudah memerintahkan jajarannya untuk berkoordinasi dengan hakim soal penangguhan penahanan Sukena.
“Tidak seharusnya perkara sampai seperti ini apalagi dilakukan penahanan. Karena dengan menahan Sukena, maka ini menjadi lucu seolah olah melindungi hewan tapi tidak melindungi hak manusia,” tegas Acong Latif.
kedua pengacara muda ini pun mengaku tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan
“Saya tidak tahu kalau landak ini satwa dilindungi. Di tempat kami, landak dianggap hama bagi perkebunan,” ujar Sukena.