Empat Pelaku Penyerangan Kantor Satpol PP Denpasar Divonis 2 Tahun Penjara
Perbuatan keempat terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 214 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 211 KUHP.
Perbuatan keempat terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 214 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 211 KUHP.
dugaan awal kejadian ini terjadi ada kaitannya dengan razia yang dilakukan Satpol PP terhadap beberapa lokalisasi.