Catur Udaya Dihukum 1,5 Tahun, Pengacanya Bilang Vonis Hakim Terlalu Tergesa-gesa
Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar pimpinan Wayan Suarta sudah menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara terhadap terdakwa kasus penipuan I Ketut Catur Udaya
Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar pimpinan Wayan Suarta sudah menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara terhadap terdakwa kasus penipuan I Ketut Catur Udaya
“Hukuman 5 tahun penjara serta denda Rp 100 juta itu adalah ancaman hukuman maksimal dari jeratan Pasal yang didakwakan jaksa kepada terdakwa,” jelas Suarta.
“Praperadilan berkaitan dengan sah tidaknya penetapan tersangka terhadap pemohon,” jelas juru bicara PN Denpasar Gde Putra Astawa, Jumat (31/3/2023)