“Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan tiga bulan,”
jual beli valas
cek yang diberikan terdakwa tidak bisa dicairkan dengan alasan tidak ada dana atau rekening khusus telah ditutup. Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi F mengalami kerugian sebesar Rp. 495.000.000