Nekat jadi Kurir Narkotika, Pria Asal Lumajang Dipenjara 8 Tahun
Menghukum terdakwanya oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp 2,5 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 3 bulan