Menghukum terdakwanya oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp 2,5 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 3 bulan
jaksa gusti lanang suyadnyana
“terdakwa terbukti bersalah tanpa hak sebagai perantara jual beli Narkotika jenis sabu dengan berat 99,83 gram dan 114 butir ekstasi seberat 54,21 gram”