Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 15 tahun
jaksa eddy arta wijaya
PENGHINAAN-Terdakwa I Gusti Ngurah Sumadi Antara alias Gung Akey (pakai topi) saat menjalani proses pelimpahan tahap II dari penyidik Polda Bali.Foto/Ist