Diduga Nipu dengan Modus Investasi DAPIN, Jois Apriliyah Dituntut 1,5 Tahun PenjaraÂ
terdakwa Jois terbukti bersalah melaku tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 ayat (1) KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP
terdakwa Jois terbukti bersalah melaku tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 ayat (1) KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP
Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 15 tahun
PENGHINAAN-Terdakwa I Gusti Ngurah Sumadi Antara alias Gung Akey (pakai topi) saat menjalani proses pelimpahan tahap II dari penyidik Polda Bali.Foto/Ist