Segini Putusan Hakim Kasasi untuk Terdakwa Kasus Korupsi di LPD Desa Adat Serangan
Angga Sukma salah satu pengacara dari terdakwa Sunita Yanti membenarkan bila putusan kasasi untuk terdakwa I Wayan Jendra dan Ni Wayan Sunita Yanti sudah turun,
Angga Sukma salah satu pengacara dari terdakwa Sunita Yanti membenarkan bila putusan kasasi untuk terdakwa I Wayan Jendra dan Ni Wayan Sunita Yanti sudah turun,
Majelis hakim memangkas setangan hukuman kedua terdakwa dari tuntutan jaksa
terdakwa I Wayan Jendra dituntut hukuman 7 tahun dan 6 bulan, denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan dan dituntut untuk mengganti kerugian secara tanggung renteng sebesar Rp 3.749.118.000.
”Uang saya gunakan untuk biaya menikah, dan juga memberi modal usaha kepada suami saya,” jawab terdakwa Sunita Yanti dengan polosnya.