Terjerat Kasus Narkotika, Oknum ASN Dituntut 5 Tahun Penjara
Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama I Komang Arik Putra (31) dituntut pidana penjara selama lima tahun serta denda sebesar Rp150 juta di Pengadilan Negeri Denpasar.
Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama I Komang Arik Putra (31) dituntut pidana penjara selama lima tahun serta denda sebesar Rp150 juta di Pengadilan Negeri Denpasar.
Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama I Komang Arik Putra (31), warga Jimbaran, Badung, kini harus berhadapan dengan hukum dan disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar setelah sebelumnya diamankan polisi karena terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu.