“Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima bulan, ” demikian vonis hakim yang dibacakan dihadapan JPU, serta terdakwa dan juga kuasa hukum terdakwa
I Ketut Mardiana
“Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa mendapat ijin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi.”
terdakwa mendapat keuntungan sebagai pengecer penjual angka togel setiap harinya sebesar Rp. 100.000 sampai dengan Rp. 150.000